Tindakan kekerasan seksual masih terus menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Catatan Tahunan (Catahu) 2021 yang dirilis oleh Komnas Perempuan menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas/publik, yaitu sebesar 1.731 kasus atau 21% dari total kasus yang tercatat pada tahun 2021. Dari angka tersebut, 962 kasus merupakan kekerasan seksual, 166 kasus pencabulan, 229 kasus perkosaan, 181 kasus pelecehan seksual, dan 5 kasus persetubuhan. Data ini menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan, terlebih lagi mengingat tidak semua kasus dilaporkan secara resmi. Dampaknya pun pasti bukanlah perkara yang ringan, baik secara medis maupun psikologis.
Tag: kekerasan seksual
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat masyarakat resah. Pasalnya, dugaan terjadinya tindakan asusila ini terjadi di lingkungan pendidikan dan dilakukan oleh orang berpendidikan pula. Diantaranya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan fakultas kepada mahasiswi bimbingannya. Belum lagi kasus lain yang tidak kalah mengkhawatirkan, seperti pelecehan seksual oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi. Kasus viral lain di media sosial yang juga menarik simpati masyarakat adalah naiknya tagar #SaveNoviaWidyasari, seorang mahasiswi yang juga mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya sendiri, dan bunuh diri di samping makam ayahnya. Lalu juga kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pesantren yang justru dilakukan guru sekaligus pemimpin pondok pesantren kepada 12 santriwatinya.
Hingga saat ini, banyak anak yang mengalami kekerasan seksual. Apa itu kekerasan seksual? KBBI mengartikan ‘kekerasan’ sebagai sesuatu yang mempunyai sifat keras atau adanya sebuah paksaan dalam suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan kerusakan fisik atau suatu barang, sedangkan ‘seksual’ sebagai sesuatu yang berkaitan dengan seks (jenis kelamin) atau perkara persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan. Apabila kedua pengertian istilah tersebut digabungkan, maka kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan memaksa seseorang atau sekelompok orang yang berkenaan dengan seks, di mana tindakan tersebut menyebabkan adanya kerusakan pada korban.
