Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya (biasanya dilakukan oleh laki-laki). Yang sering terjadi adalah KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis. Meskipun sempat menurun dari 2018 hingga 2021, kasus KDRT kembali meningkat di sepanjang tahun 2022. Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, sepanjang 2022 tercatat 18.138 penyintas KDRT di Indonesia.
Category: Psikologi Forensik

Rumah seharusnya menjadi tempat kita memperoleh kedamaian, kenyamanan, dan keamanan. Sayangnya, bagi sejumlah orang, rumah justru menjadi tempat yang mengerikan di mana berbagai masalah bermuara di dalamnya. Salah satu masalah besar dalam rumah tangga terjadi ketika seorang figur suami merasa seorang istri sebagai properti, sehingga suami mencari berbagai cara agar dirinya bisa mengontrol istri. Tidak jarang kekerasan menjadi satu cara yang dipilih. Kondisi tersebut bisa menjadi faktor berkembangnya isu terkait Battered Woman Syndrome (BWS) pada kaum perempuan.

Setiap tahun ratusan ribu anak menjadi korban atau menyaksikan suatu kejahatan. Beberapa di antaranya kemudian menjadi saksi dalam penyelidikan forensik dan kasus hukum. Namun, mempercayai kesaksian seorang anak cukup menjadi dilema bagi penegak hukum. Kesaksian saksi mata anak-anak ibarat pedang bermata dua. Apa maksudnya?