Tindakan kekerasan seksual masih terus menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Catatan Tahunan (Catahu) 2021 yang dirilis oleh Komnas Perempuan menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas/publik, yaitu sebesar 1.731 kasus atau 21% dari total kasus yang tercatat pada tahun 2021. Dari angka tersebut, 962 kasus merupakan kekerasan seksual, 166 kasus pencabulan, 229 kasus perkosaan, 181 kasus pelecehan seksual, dan 5 kasus persetubuhan. Data ini menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan, terlebih lagi mengingat tidak semua kasus dilaporkan secara resmi. Dampaknya pun pasti bukanlah perkara yang ringan, baik secara medis maupun psikologis.
Penyintas tindakan kekerasan seksual tidak hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak, bahkan balita. Tindakan kekerasan seksual memiliki berbagai bentuk, mulai dari eksploitasi seksual, perkosaan, hingga pemaksaan aborsi. Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga dapat berbentuk kekerasan fisik lainnya, seperti menampar, menendang, dan memukul. Tidak hanya fisik, tindak kekerasan seksual juga dapat berupa kekerasan psikis, yang meliputi perilaku memaksa, overprotective, cemburu yang berlebihan, dan mencemooh.
Kekerasan seskual yang terjadi tentunya memberikan dampak negatif kepada penyintas. Sebuah riset menunjukkan dengan jelas bahwa pengalaman mengalami kekerasan seksual dapat menyebabkan berbagai gangguan psikologis yang cukup berat, seperti depresi, gangguan kecemasan, stres pasca trauma (PTSD), bahkan hingga percobaan bunuh diri. Untuk dapat terus menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik di bawah bayang-bayang berbagai dampak psikologis tersebut, penyintas kekerasan seksual perlu untuk mengembangkan resiliensi diri. Resiliensi adalah sebuah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk menghadapi, mempelajari, mengatasi atau mengubah diri untuk melalui suatu kesulitan yang tidak dapat dihindari oleh dirinya.
Kejadian tramuatis dari tindakan kekerasan seksual cenderung sulit dilupakan oleh penyintas. Terlebih lagi ketika penyintas tidak dapat mencari bantuan ataupun menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya. Di sinilah pentingnya memahami berbagai cara yang bisa dilakukan untuk dapat meningkatkan resiliensi diri agar dapat melewati masa traumatisnya. Salah satu metode peningkatan resiliensi adalah dengan menulis. Menulis dapat dijadikan media untuk mengungkapkan gagasan, pendapat, dan menceritakan kejadian traumatis ataupun mengungkapkan emosi yang sedang dirasakan.
Kegiatan menulis, terutama menulis secara ekspresif (expressive writing) memiliki sejumlah efek terapeutik. Menulis dapat meneksternalisasi masalah, meningkatkan motivasi untuk berubah menjadi lebih baik, mengurangi rasa frustrasi ataupun depresi, dan sebagai refleksi diri. Tidak hanya itu, sejumlah riset menunjukkan bahwa menceritakan ulang tentang kejadian traumatis atau emosional yang pernah dialami melalui tulisan dapat meningkatkan kesehatan psikologis dan juga fisik. Dalam kaitannya dengan kekerasan seksual, expressive writing juga ditemukan menjadi metode yang cukup efektif untuk menurunkan gejala depresi, PTSD, dan disfungsi seksual pada penyintas kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan dalam hasil sebuah riset yang dilakukan terhadap 136 perempuan penyintas kekerasan seksual di Amerika Serikat melalui metode expressive writing yang dilakukan selama 30 menit.
Secara ringkas, penyintas kekerasan seksual terus dibayangi oleh dampak psikologis dari pengalaman traumatis yang dialaminya. Menulis bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan resiliensi pada penyintas kekerasan seksual. Dengan menulis, penyintas tidak perlu takut dalam menjelaskan apa yang dirasakan karena tidak akan mendapatkan stigma dari masyarakat, sehingga proses healing psikologis dapat berlangsung dengan lebih baik.
