Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya (biasanya dilakukan oleh laki-laki). Yang sering terjadi adalah KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis. Meskipun sempat menurun dari 2018 hingga 2021, kasus KDRT kembali meningkat di sepanjang tahun 2022. Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, sepanjang 2022 tercatat 18.138 penyintas KDRT di Indonesia.