Ruang Ramah Anak (Bagian 1): Definisi & Sejarah

Kita sering mendengar istilah “ramah anak” yang dikaitkan dengan objek lain seperti “mainan ramah anak” ataupun “ruang ramah anak”. Sayangnya, meski sering kita dengar tak banyak yang memahami arti “ramah anak” sehingga konsep yang terdengar catchy ini sulit kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari, penelitian atau bahkan kebijakan publik. Tulisan ini merupakan bagian pertama dari total tiga artikel yang menjelaskan serba-serbi ruang ramah anak dan implikasinya bagi dunia penelitian dan kebijakan. Pada artikel pertama ini, kita akan sejenak memundurkan waktu guna mengenali sejarah dan definisi konsep “ramah anak” secara umum.

Sejarah dan definisi dari “Ramah Anak”

Kata “child-friendly” atau “ramah anak” merupakan konsep lama yang mulai banyak digunakan setelah United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan konvensi hak-hak (United Nations Child Rights Convention; disingkat UNCRC) anak di tahun 1989 yang kemudian diratifikasi oleh 196 negara di seluruh dunia, dan meninggalkan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara yang hingga saat ini belum ikut serta meratifikasi konvensi ini.

UNCRC sendiri merupakan jalan panjang pengakuan hak anak sebagai warga negara yang sudah dimulai sejak tahun 1924 di mana hak-hak anak pertama kali dirumuskan dan dideklarasikan oleh Liga Bangsa-Bangsa (organisasi internasional pertama sebelum PBB terbentuk). Hingga saat ini, perumusan dan implementasi hak-hak anak terus mengalami perkembangan lewat strategi politis (misal: intervensi pemerintah lewat undang-undang, komisi perlindungan anak) maupun taktis (misal: gerakan akar rumput, intervensi sosial) di tingkat global serta lokal.

Hak-hak anak yang sudah berumur hampir 100 tahun ini lahir dari latar belakang kehidupan anak-anak di seluruh dunia yang terdampak oleh berbagai masalah sosial-kontekstual yang merugikan perkembangan dan masa depan anak (misal: perang, kekerasan, industrialisasi, child-labour, pernikahan di bawah umur, dan sebagainya). UNCRC sendiri bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak di seluruh dunia, yakni terpenuhinya kebutuhan dasar mereka sebagai warga negara sehingga mereka dapat berkembang dan mencapai potensi terbaik mereka. Adapun hak-hak anak tersebut diterjemahkan dalam 54 pasal, dan secara umum terbagi atas lima hak utama, yakni:

  1. Hak untuk bertahan hidup dan berkembang.
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan penelantaran
  3. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk mendukung pencapaian potensinya
  4. Hak untuk dibesarkan oleh orang tua
  5. Hak untuk menyampaikan pendapat dan didengarkan

Selanjutnya pada tahun 2000, kelima hak dasar tersebut mendapatkan penambahan dua protokol, yakni melarang keterlibatan anak dalam kelompok angkatan bersenjata dan melarang pelacuran, perbudakan, serta pornografi anak.

Respon dunia internasional & Indonesia atas UNCRC

Dunia internasional pun menyambut baik konvensi hak anak. Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya program kerjasama internasional yang memanfaatkan UNCRC sebagai kerangka kerja dalam mengembangkan inisiatif ramah anak (Child-friendly initiatives)—yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana termaktub dalam UNCRC. Bentuk inisiatif ini pun sangat beragam dan beririsan dengan berbagai kebijakan lain di tingkat nasional maupun lokal pada tiap-tiap negara. Pada tingkat kota, misalnya, tujuh tahun setelah UNCRC diratifikasi, UNICEF meluncurkan Child-Friendly Cities Initiative (CFCI) sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan hak anak dalam konteks kehidupan perkotaan.

Disebutkan dalam CFCI, kota ramah anak adalah kota dengan system pemerintahan kota yang berkomitmen memenuhi hak-hak anak dengan memberikan kesempatan pada anak untuk:

  • Terlibat dalam proses pembangunan kota
  • Menyuarakan pendapat mereka tentang wujud kota yang mereka dambakan
  • Berpartisipasi dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan masyarakat
  • Mendapatkan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal
  • Mendapatkan akses air minum bersih dan sanitasi yang baik
  • Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, pelecehan dan penelantaran
  • Menikmati jalanan kota yang aman sehingga mereka dapat berjalan secara mandiri
  • Membangun pertemanan dan bermain
  • Memiliki akses ruang terbuka hijau
  • Tinggal di lingkungan yang relatif bebas polusi
  • Berpartisipasi dalam aktivitas sosial dan budaya
  • Mendapatkan kesetaraan hak sebagai warga negara dalam hal akses layanan, terlepas dari apapun latar belakang mereka (etnis, agama, gender, dan disabilitas).

Di Indonesia sendiri, CFCI sebagai kerangka kerja diimplementasikan dalam “Kota Layak Anak” atau KLA yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2006 dan diujicobakan pada tahun 2007 di enam kota: Padang, Jambi, Surakarta (Solo), Malang, Manado, Kupang. Dua tahun setelahnya, atau di tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan Peraturan Menteri no. 2 tentang kebijakan kota ramah anak di seluruh Indonesia.

CFCI bukanlah satu-satunya gerakan internasional yang mendorong pemenuhan hak anak melalui aspek lingkungan dan tata ruang. Faktanya, CFCI telah mendorong tumbuh suburnya gerakan serupa seperti Sustainable Cities, Green Cities, Slow Cities, dan Agenda 21 yang secara umum bertujuan menjadikan kota sebagai “ruang ramah anak” atau tempat dengan desain ruang yang baik, lingkungan yang koheren, dan berkeadian sosial. Tidak hanya berhenti pada “gerakan”, CFCI juga banyak mengilhami penelitian dalam rumpun “children’s environments” yang secara luas mengkaji hubungan anak dan lingkungannya, serta implikasinya terhadap pemenuhan hak anak dan kualitas hidup mereka.

Itu tadi penjelasan ringkas mengenai apa itu dan sejarah tentang ruang ramah anak. Pembahasan mengenai pemanfaatan konsep ruang ramah anak dalam bidang penelitian akan dipaparkan pada bagian kedua dari tulisan ini.

Author

  • Fitri Arlinkasari

    Inka is a lecturer at the Faculty of Psychology, YARSI University. Her current research topics are related to children's environment and young people's rights.

    View all posts
Bagikan artikel ini

Artikel terkait